William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan, delegasi KSPSI AGN di ILC 114 Jenewa, Swiss.
BANGSAONLINE.com - Delegasi KSPSI AGN yang diwakili William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan membawa kabar gembira bagi jutaan pekerja platform di Indonesia, seperti pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja konten digital. Mereka kini memiliki payung hukum global setelah konvensi kerja layak sektor platform ekonomi resmi disahkan.
Konvensi itu disahkan Komite CNP dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa pada 11 Juni 2026. Indonesia didorong menjadi negara pertama di ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform.
BACA JUGA:
- Satlantas Polres Pasuruan Luncurkan 'Wakjolmas', Libatkan Ojol Percepat Respons Keamanan Jalan
- Cegah Kericuhan 28 Agustus 2025 Terulang Kembali, Bupati Sumenep Terbitkan SK
- Gelar Doa Bersama, Bupati Subandi Ajak Ojol Kompak Jaga Kabupaten Sidoarjo
- Peduli Ojol, NasDem Sidoarjo Bagikan 300 Paket Beras dan Beasiswa PIP
“Ini artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia, punya payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka,” kata William Yani saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) itu menegaskan, KSPSI AGN berkomitmen mengawal agar teknologi platform menjadi alat penciptaan kerja layak, bukan sarana eksploitasi digital.
Sementara itu, Tonny menyatakan bahwa keputusan ILC 114 menjadi sejarah bagi 59 juta pekerja platform di Indonesia.
“Ini payung hukum global pertama untuk driver ojek online, kurir, pekerja konten digital, dan freelancer platform,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KSPSI AGN menyerukan 7 langkah konkret, di antaranya pembentukan tim inter-departemen ratifikasi konvensi di bawah Kemenaker, memasukkan ratifikasi ke Prolegnas 2027-2029, regulasi audit algoritma platform digital, skema jaminan sosial khusus pekerja platform, audit mandiri perusahaan platform, pembentukan serikat pekerja sektoral, serta dorongan publik agar menuntut tanggung jawab platform. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




