Terdakwa Curanmor Honda Beat Milik Paman di Kedungmangu Surabaya Dengarkan Dakwaan JPU

Terdakwa Curanmor Honda Beat Milik Paman di Kedungmangu Surabaya Dengarkan Dakwaan JPU

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa pencurian kendaraan bermotor di Jl, Kedungmangu Timur, Sutejo Prasetyo mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/7/2025),

Dalam dakwaannya JPU Ahmad Muzakky dari , mengatakan, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I Sutejo Prasetyo bersama-sama dengan Terdakwa II Moh Joni mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih tahun 2013 Nopol: L-3210-MW yang berada di tempat parkir kost JI.Kedungmangu Timur No. 130-A Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dalam keadaan terkunci setir.

Alasan terdakwa mencuri lantaran kesal dimarahi oleh paman yang merupakan pemilik motor, di depan teman-temannya.

"Motor tersebut milik Hari Supanto terhitung masih paman terdakwa, " kata Muzakky.

Kedua tersangka membagi peran, terdakwa 1 yang mengambil motor dengan cara merusak kunci setir dan terdakwa 2 mengawasi sekitaran .

Setelah berhasil mencuri motor pamannya kedua terdakwa mendorong motor tersebut ke rumah kenalan terdakwa 1 bernama Wildan untuk dititipkan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP, " jelas Muzakky.

Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. (ald/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO