Tim Kasi Intel Kejari Surabaya saat mendampingi terpidana
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Tim Tangkap Buron ( Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan dua terpidana kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (4/2/2025).
Adapun, identitas keduanya adalah Yoni Hari Basuki Isni Dania Andini. Keduanya warga Surabaya.
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, Yoni ditangkap pada Kamis 30 Jamuari 2025 di kediamannya kawasan Pacar Kembang Surabaya.
Sedangkan Isni ditangkap di rumahnya Kawasan Ketintang Wiyata Surabaya pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Keduanya dilakukan pelacakan selama 3 bulan dengan menggunakan alat-alat pelcak yang kita miliki,"katanya.
Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Keduanya lalu dilimpahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya Porong untuk dilakukan penahanan.
Masih kata Putu Arya, Yoni divonis kurungan selama 5 tahun, sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 6420K/Pid.Sus tanggal 1 Desember 2022.
Sedangkan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.
" Sangat jelas( putusannya) makanya kita eksekusi langsung setelah terlacak," pungkasnya. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




