Tersangka diamankan di Mapolsek Sedati.
“Petunjuk awalnya, tersangka dapat diringkus dari informasi seseorang yang membeli HP korban yang dijual oleh tersangka,” terangnya.
Setelah berada di Mapolsek Sedati, kejahatan yang dilakukan pria yang masih bujang tersebut semakin terungkap. Ternyata, tersangka merupakan residivis kasus penggelapan yang baru keluar dari lapas Sidoarjo dua bulan lalu. “Ia dipenjara karena menggelapkan 50 tabung LPG,” terang Gusti
Dalam kesempatan itu, tersangka juga mengaku jika sudah beberapa kali melakukan pencurian. Di antaranya ia juga pernah mencuri gerobak es krim dan beberapa kali terlibat pencurian motor di beberapa lokasi.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika barang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan senang-senang. “Untuk bayar kos, selain itu juga untuk beli tante-tante di Waru. Semalam bayar Rp 50 ribu,” akui Tutuk Wahyudi.
Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sedati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan tersangka. Di antaranya: surat keterangan leasing kendaraan motor korban, satu buah HP Advance korban, satu buah jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi dan rekam CCTV. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




