Razia Hotel di Tuban, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Petugas

Razia Hotel di Tuban, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Petugas Petugas menggiring sejumlah pasangan yang tak bisa menunjukkan identitas.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali merazia sejumlah hotel, Sabtu (8/9) malam. Dari razia tersebut, tujuh pasangan bukan suami istri yang asik berduaan di dalam kamar hotel diamankan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, razia gabungan itu dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat dan pergaulan bebas di bumi wali Tuban. Serta, untuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat hotel yang ada di wilayah Tuban.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan terbagi dua tim dengan menyisir kawasan hotel yang berada di barat dan timur. Ketika sampai di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap identitas para tamu yang ada di kamar hotel. Hingga akhirnya, diamankan tujuh pasangan lantaran tak bisa menunjukan surat nikah yang sah.

“Mereka yang diamankan dilakukan pendataan supaya tidak mengulangi lagi. Serta dilakukan pembinaan,” jelas Hery Muharwanto, Minggu (9/9).

Adapun ketujuh pasangan yang diamankan, yakni dari Hotel Mahkota, MH (37) bersama dengan N (35) yang keduanya warga Lamongan. Dari Hotel Ratna diamankan dua pasang. Yakni, AT (28) bersama Y (20) keduanya warga Kabupaten Lamongan, dan MA (23) bersama K (23) keduanya asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Kemudian di Hotel Fortune diamankan C (28) bersama AK (19) warga Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya di Hotel Purnama diamankan sepasang yakni T (24) warga Kabupaten Bone bersama dengan N (23) warga Kabupaten Tuban.

Lanjut ke Hotel Dinasty, diamankan dua pasang, C (27) warga Pasuruan bersama INS (28) warga Tuban. Serta AH (38) bersama S (27) warga Tuban. "Di dalam Hotel Mozzaiin SG 77, diamankan sepasang di dalam kamar, tetapi setelah diperiksa di kantor Satpol PP dia mampu menunjukan surat nikah," terang Heri.

Lebih lanjut, Hery mengatakan, ketujuh pasangan tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan dengan mengetahui perangkat desa hingga kecamatan supaya tidak mengulangi lagi. “Surat pernyataan itu digunakan agar menimbulkan efek jera bagi pasangan bukan suami istri, dan mereka tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Menurutnya, razia tersebut dumaksudkan untuk menegakkan Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman. “Jika mereka terbukti sebagai PSK, maka mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Kediri. Jika tidak terbukti, maka membuat surat pernyataan yang diketahui Kades dan Camat setempat,” pungkasnya. (gun/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO