Polres Gresik Bekuk Pemasok Miras Oplosan Maut yang Sebabkan 3 Korban Tewas

Polres Gresik Bekuk Pemasok Miras Oplosan Maut yang Sebabkan 3 Korban Tewas Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro dan tim Jatanras Polda saat mengekspos tersangka miras oplosan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Miras oplosan itu oleh tersangka kemudian dijual seharga Rp 40.000 per liternya. Tersangka mengaku telah menjual miras oplosan kepada para korban sebanyak 30 liter dimasukkan dalam jerigen," ungkapnya.

"Miras oplosan dijual Rp 1 juta, dari harga normal Rp 1,2 juta. Karena korban beli 30 liter, maka dapat diskon Rp 200 ribu," sambungnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku dapat pesanan dari korban melalui telepon dan bertemu dengan korban di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC. "Fakta ini berdasarkan saksi korban," terangnya.

Ditambahkan Kapolres, dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 1 mobil Toyota Sienta, 2 handphone, timbangan, dan sejumlah bahan peracik miras oplosan, dan peralatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan, pasal 2014 ayat (1), dan (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO