Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro dan tim Jatanras Polda saat mengekspos tersangka miras oplosan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bergerak cepat mengungkap pemasok minuman keras (miras) yang mengakibatkan 3 warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik tewas. Selain itu, miras tersebut juga menyebabkan 23 korban lainnya dirawat di rumah sakit.
Bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Jatim, Polres Gresik menggerebek home industri miras oplosan di Pogot Palm Regency Nomor A 36 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (20/8/2018).
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
Home industri milik Petrus Roy Bernado (37), warga setempat ini diduga sebagai pemasok miras oplosan yang mengakibatkan Riko Yakub (23), Andik Kristanto (21), dan M. Fendi Pradana (19) tewas setelah dua hari berturut menggelar pesta miras.
Usai ditangkap, Senin (20/8/2018), Petrus Roy Bernado langsung dibawa ke Mapolres Gresik dan dilakukan ekspos.
"PRB (Petrus Roy Bernado) telah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro mendampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambel saat ekspos di halaman Mapolres, Senin (20/9/2018).
Dari hasil interogasi kepada Petrus Roy Bernado, tersangka mengakui telah meracik miras setiap lima liter yang terdiri dari air tiga liter, alkohol dua liter, aspart satu gram, atric acid empat gram, stabil lima gram, natrium benzoat 0,2 gram, mineral soda dua gram, serta essence empat gram.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




