Lujeng Sudarto.
Oleh: Lujeng Sudarto*
Selain aspek administratif dan prosedur politik, kemenangan caleg juga harus memenuhi prinsip kompetisi: popularitas, elektabilitas, dan ‘isi tas’. Sekali lagi mahfum adanya.
BACA JUGA:
- LPJ Sisa Anggaran KPU Pasuruan Berubah-ubah, Ketua Komisi I: Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
- Pimpinan LSM Pasdewa Turut Pertanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan 2024: Rp1,5 M Lari ke Mana?
- KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
- Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
Kini bermunculanlah nama-nama untuk mengisi kolom kosong bacaleg dari berbagai latar belakang profesi; artis, pengusaha, dan lain sebagainya. Tidak bisa dipungkiri, sebagian dari mereka semua awam politik. Berbekal ‘euphoria’ membela rakyat, mereka masuk hutan belantara politik.
Selama ini, ada tiga ‘rumus penting’ dalam proses pencalegan, yaitu modal politik, modal sosial, dan modal ekonomi. Seakan ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Akan tetapi, faktanya bahwa ‘rumus’ itu tidak selamanya benar, masih ada saja caleg yang kemudian jadi anggota dewan dengan cara-cara yang ‘normal’. Meski jumlahnya tidak banyak.
Ternyata, mereka terpilih menjadi ‘juara’ dari dapilnya dengan beragam sebab, tidak semata-mata karena popularitas dan isi tas yang selama ini menjadi asumsi umum dan hukum linier pemilihan umum.
Tapi, karena kecerdasan dalam membangun personal branding, menciptakan diferensiasi dan menentukan positioning yang tepat.
Sejak saat ini, secara formal genderang perang ditabuh, kalkulasi politik dihitung, dan strategi pemenangan yang telah dirumuskan siap digelontorkan ke konsituten. Partai lama dan partai baru, saling berebut suara lebih dari 200 juta jiwa. Konsensus informal terbentuk: inilah tahun politik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




