PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Advokat Maulana Sholehudin menyoroti keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU 1349/2024 tentang perubahan penetapan calon legislatif terpilih.
Menurut Maulana, keputusan Bawaslu pada sidang laporan Caleg terpilih H. M. Irsyad Yusuf dengan terlapor KPU kurang tepat.
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
"Bagi saya, KPU tidak melanggar apapun, karena proses pembatalan penggantian calon terpilih diatur dalam pasal 426 UU No. 7 tahun 2017," tuturnya.
Maulana menjelaskan bahwa KPU hanya melaksanakan ketentuan PKPU No. 6 tahun 2024, khususnya pasal 48 PKPU 6/2024 copy paste pasal 426 UU Pemilu.
"Bagi saya KPU sudah benar menggunakan ketentuan pasal 48 ayat 1 huruf c untuk tidak melantik Irsyad Yusuf, karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR (diberhentikan dari keanggotaan parpol). Dan tidak ada satu kewajiban administrasi satu pun dalam pasal-pasal pelaksanaan pemilu yang dilanggar oleh KPU," terangnya.
Baca Juga: Dinilai Berprestasi, PKB Tuban Dukung Muhaimin Maju Ketum Periode 2024-2029
Meski demikian, Maulana mengakui bahwa keputusan Bawaslu mutlak harus dilaksanakan oleh KPU. Namun, ia mengingatkan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan.
"KPU maupun DPP PKB bisa melawan putusan Bawaslu melalui PTUN, dan melaporkan Bawaslu pada DKPP, sebab telah membuat putusan yang tidak adil dengan didasarkan pada pertimbangan keterangan ahli. Padahal tidak satu pun fakta pengadilan yang membuktikan ada pasal yang dilanggar oleh KPU," bebernya.
"Kedua, DPP PKB bisa mengosongkan kursi DPR RI dapil Pasuruan-Probolinggo, karena faktanya caleg terpilih telah dipecat oleh DPP PKB, dan hal itu di luar kewenangan Bawaslu. (par/rev)
Baca Juga: Kembali Maju dalam Pilkada Sampang 2024, Noer Tjahja Optimis Dapat Dukungan Parpol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News