Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Teddy C beserta Bawaslu dan Forkopimda saat pemusnahan surat suara rusak.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak atau cacat. Kegiatan itu dilaksanakan di gudang logistik KPU yang bertempat di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, mengungkapkan ada 151 surat suara yang dimusnahkan karena tidak memenuhi standar kelayakan. Seperti kerusakan cetak, robek, atau kesalahan teknis lainnya.
BACA JUGA:
- LPJ Sisa Anggaran KPU Pasuruan Berubah-ubah, Ketua Komisi I: Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
- Pimpinan LSM Pasdewa Turut Pertanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan 2024: Rp1,5 M Lari ke Mana?
- KPU Tak Kunjung Laporkan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, Dewan: Dua Bulan Habis Rp5 Miliar?
- KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Evaluasi Pemilu Serentak 2024
Dari 151 surat suara yang dimusnahkan, 25 di antaranya adalah surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, dan sisanya 126 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
''Hari ini kita juga melakukan pemusnahan surat suara baik yang rusak, warna tidak sama, atau salah cetak,'' kata Ainul Yakin.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra, anggota Bawaslu, serta perwakilan Polres Pasuruan Kota.
Ainul menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan surat suara cacat tidak disalahgunakan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




