Komisioner KPU Pasuruan Muhammad Derajat menyerahkan salinan dokumen administrasi hasil verifikasi perbaikan kepada kedua LO paslon.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan merampungkan tahapan perbaikan dokumen administrasi kedua bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Hasil verifikasi perbaikan dokumen, KPU Kabupaten Pasuruan menyatakan berkas kedua bakal paslon sudah memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:
- LPJ Sisa Anggaran KPU Pasuruan Berubah-ubah, Ketua Komisi I: Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
- Pimpinan LSM Pasdewa Turut Pertanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan 2024: Rp1,5 M Lari ke Mana?
- KPU Tak Kunjung Laporkan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, Dewan: Dua Bulan Habis Rp5 Miliar?
- KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Evaluasi Pemilu Serentak 2024
Penyerahan salinan dokumen administrasi hasil verifikasi perbaikan dari KPU kepada kedua Liaison Officer (LO) Paslon Rusdi Sutejo-Shobih Asrori, serta LO Paslon KH. Mujib Imron-Wardah Nafisah dilakukan di lantai 2 gedung KPU, yang berada di Kelurahan Pagar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/9/2024) sore.
Muhammad Derajat, Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menyampaikan dokumen dari kedua paslon berdasarkan verifikasi hasil perbaikan administrasi sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Beberapa dokumen penting yang sebelumnya belum dilampirkan, akhirnya diserahkan untuk verifikasi administrasi.
"Semua dokumen dari dua paslon yang mendaftar sudah lengkap dan dinyatakan MS (memenuhi syarat). Awalnya ada beberapa dokumen yang belum terlampir," kata Derajat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




