Polres Gresik Bekuk 71 Tersangka Kriminal

Polres Gresik Bekuk 71 Tersangka Kriminal Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro menunjukkan berbagai barang bukti hasil kejahatan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk 71 tersangka kriminal dalam 56 kasus berbeda dari wilayah hukum sejumlah polsek. Para tersangka tersebut diekspos Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro bersama barang bukti (BB) kejahatan di depan Mapolres setempat, Senin (6/8/2018).

Ke-71 tersangka tersebut di antaranya terlibat kasus curas (pencurian dengan kekerasan), pencurian dengan pemberatan (curat), curbis, premanisme, pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta pencurian ternak di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 13.839.000, 3 mobil, 12 sepeda motor, 9 Handphone, 15 ekor kambing, 5 ekor sapi. "Juga ada BB besi berbagai potongan senilai Rp 60 juta dan BB lain," paparnya.

Kapolres menjelaskan, sebanyak 71 tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Polres Gresik dan jajaran terhitung mulai 9 Mei sampai 6 Agustus.

Dalam kesempatan ini Kapolres mengungkapkan dari 56 kasus yang paling banyak adalah penjambretan. Kebanyakan pelaku beraksi di wilayah hukum Polsek Menganti, Driyorejo, Polsek Kebomas dan Kota Gresik.

"Saya mengimbau kepada para pengguna jalan agar hati-hati saat melintas di jalan sepi dengan membawa motor, handphone, dan barang berharga lain," imbaunya.

"Sementara untuk wilayah Kota dan Kebomas yang rawan penjambretan adalah di Kawasan Industri Gresik (KIG) dan Jalan Mayjen Sungkono, tepatnya sekitar makam di Desa Kembangan karena tempatnya sepi. Kalau naik motor di tempat itu lebih baik barang berharga Hp dan sejenisnya ditaruh di jok motor. Lebih baik lagi nunggu pas ada kendaraan lain lewat baru ikut lewat sehingga tak sendirian," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO