Edarkan Sabu di Warung Bakso, Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk Warga Tampung

Edarkan Sabu di Warung Bakso, Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk Warga Tampung ?Tersangka saat berhasil diamankan di Mako Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan Marsup Bin Marsali (19), asal Dusun Tampung Barat, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, Rabu (25/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria menginjak dewasa itu pengedar sabu-sabu (SS). Tersangka diciduk hendak transaksi dengan pembeli di warung Bakso wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo.

Kapolres Pasuruan saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Hardi mengiyakan telah melakukan penangkapan pengedar SS dan barang bukti (BB) sabu seberat 0,38 gram.

”Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diinterogasi. Kepada anggota Kami, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” pungkasnya. (psr4/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO