Konferensi pers terkait kampung narkoba di Mapolres Pasuruan. Foto: M. ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar oleh Polda Jatim.
Sebanyak sembilan tersangka ditangkap dalam jaringan tersebut, yakni K (48), MA (35), DA (33), APH (25), AK (33), MS (38), H (46), Y (45), dan HAS (30). Mereka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan wiraswasta, berdomisili di wilayah Gempol, Prigen, dan Pandaan.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
Dalam operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengamankan 40 tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba selama periode 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Wonosunyo pada Juli-Agustus 2025. Polisi menangkap K dan MA di sebuah vila di Kota Batu. Hasil interogasi mengarah pada rantai distribusi yang melibatkan wilayah Bali dan Pasuruan, hingga akhirnya tujuh tersangka lainnya turut diamankan.
Penyidikan kemudian berkembang ke kasus TPPU, di mana K diketahui sejak 2021 telah mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan membeli aset atas nama pribadi maupun identitas fiktif.

Barang bukti yang disita dari kasus narkotika meliputi:
- Sabu: 342,7 gram
- Ekstasi: 727 butir
- Ganja: 20,9 gram
Dari kasus TPPU, penyidik menyita aset senilai Rp3 miliar berupa:
- 3 unit dump truck tronton
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




