Konferensi pers terkait kampung narkoba di Mapolres Pasuruan. Foto: M. ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE
- 1 unit Daihatsu Terios
- 1 unit Daihatsu Grandmax
- 2 sepeda motor
- 1 set sound system
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Harianto, menjelaskan bahwa para pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian aset dan transaksi perbankan.
“Mereka menyamarkan hasil kejahatan dengan pembayaran tunai dan instrumen perbankan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Untuk kasus TPPU, tersangka K dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memiskinkan bandar narkoba.
“Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 miliar. Kami akan terus mendalami dan mengejar aset lain agar jaringan ini benar-benar lumpuh,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Pasuruan menempati peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, hal ini sekaligus menjadi indikator tingginya potensi peredaran narkoba di wilayah tersebut. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




