
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah buron hampir 2 bulan, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap MSD (36), pengedar narkotika jaringan Jakarta-Pasuruan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
MSD, warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diketahui bekerja serabutan dan telah menjalankan bisnis sabu selama 8 bulan. Ia dikenal sebagai pemasok aktif di wilayah Prigen dan sekitarnya.
Saat penggerebekan, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,054 gram, 6 plastik klip kosong, satu kotak kecil merah-hitam, serta sebuah ponsel Oppo.
Selain itu, penyidik mengaitkan MSD dengan barang bukti sabu seberat 15,245 gram yang sebelumnya disita dari tersangka lain berinisial S dalam pengungkapan kasus pada Juli lalu. Barang tersebut disebut milik MSD yang saat itu berhasil melarikan diri.
Barang bukti tambahan juga ditemukan di kediaman MSD di Jakarta Timur pada 10 Juli 2025. Menurut penyidik, motif tersangka cukup sederhana, yakni meraup keuntungan Rp300 ribu per gram sabu dan menikmati barang haram tersebut secara gratis.
Tersangka mendapatkan pasokan dari seorang pemasok bernama Helos (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Nogosari, Pandaan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menyebut penangkapan MSD berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“MSD ini sempat buron dalam kasus sebelumnya, tapi akhirnya berhasil kami tangkap,” ucapnya.
Jika digabungkan, total sabu yang dikaitkan dengan MSD mencapai 15,299 gram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba lintas daerah.
“Kami pastikan Pasuruan tidak boleh jadi pasar narkoba,” katanya. (maf/par/mar)