Tersangka beserta barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda berinisial AN (23) dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
“Kami tidak berhenti di pengedar tingkat bawah. Pemasoknya akan kami kejar,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi menerima laporan resmi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas menggerebek rumah tempat AN berada dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan 30 poket sabu seberat total 2,048 gram, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2,1 juta, satu kotak rokok hitam, serta satu unit ponsel jenis iPhone berwarna ungu.
AN, warga setempat yang bekerja di sektor swasta, langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AF, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Menurut hasil interogasi, AN berperan sebagai pengedar dengan keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram. Ia juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil distribusinya.
Barang haram itu disimpan dalam kantong plastik kecil, dan rumahnya dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi. Polisi menduga peredaran dilakukan secara tertutup dengan jaringan lokal yang terhubung ke pemasok yang masih buron.
AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, bergantung pada pembuktian di pengadilan.
Polres Pasuruan memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah Prigen dan sekitarnya akan diperkuat, seiring meningkatnya aktivitas peredaran di kawasan wisata dan permukiman. (maf/par/mar)












