Tanya-Jawab Islam: Pisah Ranjang Lebih dari Tiga Hari

Tanya-Jawab Islam: Pisah Ranjang Lebih dari Tiga Hari Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb kiai. Saya mau menanyakan hukum suami tidur pisah ranjang dengan istri lebih dari 3 malam, karena adanya konflik rumah tangga. Bagaimana kondisi ini menurut syariat Islam, mohon pencerahannya. (Ana, Trasak Pamekasan Madura)

Jawaban:

Menjalani bahtera rumah tangga tentunya ada beberapa konflik yang terjadi, baik itu kecil maupun yang besar. Konflik dalam keluarga ini ibarat masa perkenalan untuk saling mencocokkan, sebab asalnya dua individu yang berbeda berkumpul dalam satu atap. Sifat dan perangainya berbeda harus hidup dalam satu rumah. Maka, pertama yang harus diyakini bahwa konflik terjadi karena ada sebuah proses saling mengenal. Perkenalan ini tidak hanya pada saat pengantin baru, tapi akan terjadi sepanjang masa dalam kehidupan berumah tangga.

Kedua, jika terjadi konflik sampai tidak tidur dalam satu ranjang ini sering terjadi, bisa jadi saat inilah untuk merenung solusi apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga. Selama tidak ada kata “talak” atau “cerai” maka tidak akan terjadi perceraian. Maka sikap atau perbuatan pisah ranjang tidak terkena hukum di dalam syariat Islam, yang terkena hukum adalah ucapan-ucapannya.

Dalam Islam pisah ranjang boleh, tapi kalau terjadi terlalu lama menjadi tidak baik. Hal ini berakibat suami istri itu tidak dapat memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya. Maka, jika ini yang terjadi (tidak melaksanakan kewajiban sebagai seorang suami atau sebagai seorang istri), haram hukumnya pisah ranjang.

Maka, saran saya segera diselesaikan masalah keluarga Saudari dengan cara komunikasi yang baik sehingga tidak pisah ranjang kembali. Sebisa mungkin tidak menggunakan orang ketiga dalam menyelesaikan masalah.

Jika masih belum bisa, Saudari dapat minta bantuan kepada pihak ketiga sebagai penengah, tapi bukan sebagai pendukung saudari atau suami. Jangan mencari dukungan dengan pihak ketiga, tapi carilah solusi dengan menjadikan dia penengah saja. Pihak ketiga itu bisa jadi ustadz, kiai, atau tokoh yang saudari dan suami hormati sehingga mampu membantu memberikan jalan keluar. Wallahu A’lam.

Sumber: Dr. KH. Imam Ghazali Said

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO