Tresangka kasus peredaran 5,3 juta pil PCC bersama para petugas.
Dalam perkara ini, yang ditunjuk menjadi JPU (jaksa penuntut umum)-nya adalah Wayan sendiri bersama Jaksa Leisya Agatha.
Sampai Kamis sore, para penyidik Polsek Wonoayu terlihat masih berada di Kejari Sidoarjo untuk merampungkan administrasi pelimpahan tahap II ini. "Tinggal tanda tangan saja," jawab Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Iptu Sigit Tricahyono di kantor kejaksaan.
Ditanya tentang dokumen yang tidak sesuai hingga berkas dikembalikan jaksa, Sigit mengaku bahwa ada satu lembar berkas yang kurang. "Cuma selembar berkas yang ketinggalan di Polsek. Kami ambil, kemudian kami serahkan lagi," ujarnya.
Barang bukti kasus ini ada 5.395.000 pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan Dextro Methorphan (DMP). Namun, sudah dimusnahkan di halaman Polsek Wonoayu, Kamis (1/3) lalu, dan disisakan sedikit untuk sample.
Barang haram sebanyak itu merupakan hasil nggerebekan rumah di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada 17 Januari 2018 dengan tersangka Imam Mukhlison (58) warga setempat. Sedangkan seorang tersangka lainnya, hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






