Kuasa hukum pelapor menunjukkan suraat keterangan dari Disdukcapil Tuban.
3. KK dengan Nomor 3523122910100002 telah diperbarui sebanyak 2 kali pada tanggal 17 april 2014 dan 05 februari 2015, serta fotocopi KK terlampir sudah tidak berlaku karena sudah diperbarui
4. Semua NIK di No KK tersebut sudah diblokir pada tahun 2016
“Ini merupkan bukti bila jual beli tanah itu direkayasa dengan identitas yang tidak tercatat di Dinas,” tegasnya.
Sementara itu, Nur Naim bersikukuh membantah jika telah melakukan rekayasa jual beli tanah. Menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai aturan dan tidak ada dokumen yang dipalsukan.
“Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada, tidak ada unsur rekayasa,” kata Nur Naim.
Di sisi lain, saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan beberapa bukti.
“Kita masih mendalami kasus itu, maaf mas saya masih di Surabaya,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




