Penasihat hukum nasabah BMT BUS Tuban saat menyampaikan keterangan pada awak media.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan nasabah koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Bina Umat Sejahtera (BMT-BUS) cabang Tuban melaporkan melaporkan pimpinan dan pengurus koperasi ke polisi, Senin (2/12/2024).
Penasihat hukum nasabah, Wellem Mintarja, mengatakan bahwa untuk sementara ada sekitar 25 nasabah yang melapor atas dugaan pengelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bernilai miliaran rupiah. Disebutkan olehnya, puluhan orang tersebut mungkin bertambah, dan jumlah nasabah koperasi yang mayoritas pedagang Pasar Baru Tuban kurang lebih 250 orang.
BACA JUGA:
- Polsek Jatirogo Tangkap 2 Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Sengketa Tanah Waris di Tegalbang Tuban Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Jual Aset Bersama
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
"Ini korbannya baru sekitar 25 orang yang mayoritas pedagang Pasar Baru Tuban. Kemungkinan masih banyak lagi bahkan hingga ratusan korban. Kerugian sementara yang baru tercatat sekitar Rp3,5 Milliar," kata Mintarja sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, korban memiliki tabungan dan deposito di koperasi BMT-BUS, dengan jumlah mulai dari jutaan hingga miliar rupiah. Diketahui, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tuban pada 28 Juni 2024.
"Kita sudah mengantongi bukti aset yang diduga milik koperasi diatasnamakan pengurus dan pihak lain. Hal ini yang menjadikan pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan TPPU-nya sekaligus," ungkapnya.
Menurut dia, terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 KUHP.
"Kami berharap Polres bisa secepatnya menangani kasus ini," cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




