Nur Aziz (dua dari kanan) saat mendampingi pelapor di Mapolres Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap kasus pengerusakan pagar rumah Suwarti dan Ali Mudrik warga Desa Mlangi yang diduga dilakukan oleh Siswarin selaku Kades Mlangi, Jali selaku Kades Kujung, dan Hadi Mahmud selaku Kasun Kadutan.
Penasihat Hukum (PH) pelapor, Nur Aziz, tetap bersikukuh bahwa ketiga terlapor telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan terang-terangan.
BACA JUGA:
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- Polsek Jatirogo Tangkap 2 Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Sengketa Tanah Waris di Tegalbang Tuban Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Jual Aset Bersama
Aziz menjelaskan, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk). Berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu di muka umum (openbaar), akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang. Artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
"Kami tetap kukuh pada pasal 170 ayat 1 KUHP. Jangan diubah karena unsur terpenuhi. Alasannya, karena pengrusakan pagar yang dilakukan terlapor ini di muka umum yang dilihat banyak orang dan dilakukan lebih dari satu orang," tegasnya, Senin (20/1/2025)
Ia juga tidak menampik jika pagar milik pelapor yang dirobohkan alat berat tersebut dioperatori satu orang. Namun, eksekusi tersebut berdasarkan perintah dari Kadus Kadutan yang saat itu berada di lokasi kejadian. Perusakan itu juga disaksikan warga sekitar.
"Betul operator alat berat (Bego Red.) satu orang, tapi di situ ada yang memerintahkan. Dan itu ada perintah dari orang lain di situ. Bukan operator melakukan sendiri tanpa adanya perintah dari orang yang di sana. Dan saat pembongkaran itu, para terlapor ada di situ," beber Aziz yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang, Tuban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




