Bayar Rp 500 Ribu tapi Sertipikat Tak Kunjung Jadi, Program Prona di Singgahan Dikeluhkan

Bayar Rp 500 Ribu tapi Sertipikat Tak Kunjung Jadi, Program Prona di Singgahan Dikeluhkan Tanah milik mul yang sudah diberi tapal batas oleh panitia prona. Namun, hingga kini sertipikat tanah atas lahan tersebut tidak kunjung jadi. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) di kecamatan Singgahan yang digelar pada awal 2017 lalu dikeluhkan pemohon. Pasalnya, hingga kini sertipikat tanah yang diajukan warga tak kunjung terbit.

Hal ini seperti diungkapkan salah satu warga Singgahan yang enggan identitasnya dipublikasikan. Ia mengaku mengajukan permohonan sertipikat tanah rumahnya dengan luas tanah 187 meter pada awal 2017 lalu. Dalam kepengurusan itu, ia juga dimintai biaya sebesar Rp 500 ribu guna keperluan administrasi di Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Sudah bayar Rp 500 ribu, tapi sampai saat ini durung jadi sertifikatnya," katanya saat ditemui BANGSAONLINE.com, Selasa (9/8).

Saat pengajuan, lanjutnya, ia bersama pemohon lainnya hanya diberi surat edaran semacam pernyataan kesediaan untuk membayar dimuka, dengan dibumbui materai dan cap tanda tangan sebagai tanda bukti kesepakatan bersama.

"Diberi surat, kalau sudah bayar, tanda tangan, kalau belum bayar pipil (surat) disimpan,'' tandasnya.

Berbeda lagi dengan pengakuan Mul, warga Desa Binangun, Kecamatan Singgahan. Ia mengatakan saat itu tidak mau membayar uang di muka sebesar Rp 500 ribu lantaran belum adanya kejelasan terkait kapan terbitnya sertipikat tanah oleh panitia prona.

"Saiki yo moh bayar, lah sertifikat durung jadi kok bayar, sampai saiki belum ada kabarnya," ujar Mul saat ditemui di sebuah warung kopi.

Sebenarnya, lanjut Mul, pihak panitia sudah melakukan pengukuran luas tanah di rumahnya. Bahkan panitia sudah memberikan tanda pal atau petok. "Tapi ya sampai sekarang gak jelas. Gak tau kapan terbitnya, makanya gak mau bayar," terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Camat Singgahan Dhani Ramdani mengatakan bahwa program ini merupakan wewenang Badan Pertanahan Negara (BPN). "Pihak desa hanya bersifat pelaksana teknis. Berkas pengajuan sertifikat tanah prosesnya langsung oleh BPN," katanya.

"Untuk pelaksanaan realisasi progam prona di Desa Binangun, Tanjungrejo, Mulyorejo Kecamatan Singgahan, BPN waktu itu memberi kuota 500-700 pemohon di masing-masing desa. Namun, praktek pelaksanaan di lapangan di tingkat bawah, panitia juga menerima penambahan jumlah pengajuan sertifikat tanah dari kuota sebelumnya," paparnya. (ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO