Polres Tuban Dalami Kasus Pungli Prona di Banjarworo, Pelaku Tidak Ditahan

Polres Tuban Dalami Kasus Pungli Prona di Banjarworo, Pelaku Tidak Ditahan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tuban terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh 4 warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latief saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (7/3). Untuk pemeriksaan kasus tersebut, kata Latief, pelaku akan diperiksa satu-per satu, termasuk memanggil saksi lain. 

“Info yang kabarnya penarikan sampai Rp 700 ribu itu tidak benar, petugas hanya menemukan bahwa panitia menarik Rp 500 ribu,” ujar Latief.

Ia menjelaskan, petugas akan meminta konfirmasi kepada pihak BPN dan pemerintah daerah terkait biaya pelaksanaan program prona. Pasalnya, program prona sudah didukung oleh APBN, sehingga penarikan Rp 500 ribu itu bakal diselidiki penggunaannya.

“Kami berupaya menyelidiki dan meminta keterangan dari BPN, termasuk memeriksa beberapa ahli. Hal itu dilakukan guna mengetahui adanya perbuatan melawan hukum. Sementara ini kita baru menemukan fakta memang ada tarikan, tapi untuk pembenarannya masih menunggu BPN,” beber mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo tersebut.

Senada disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad. Menurutnya, penarikan biaya prona tersebut tanpa didasari landasan hukum yang mengikat.

“Bila pelayanan masyarakat melakukan penarikan terhadap masyarakat itu termasuk pungli. Selama ini sudah 12 pelaku yang di OTT, termasuk 4 orang warg Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan itu,” ujarnya.

Fadly mengakui saat ini para pelaku tidak dilakukan penahanan. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan alasan subjektif dan objektif.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO