Mapolres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban memeriksa sejumlah kepala desa terkait dugaan Pungli atau pungutan liar program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, Iptu Dhany Rakasiwi, memastikan hal tersebut.
"Sementara ini ada 3 desa dari 3 kecamatan yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, yaitu Desa Menyunyur, Kecamatan Grabakan; Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding; dan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Ia menyebut, penyelidikan terhadap kepala desa berawal dari informasi dan aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli program PTSL.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah kades beserta perangkatnya dan beberapa saksi dari masyarakat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dhany, diketahui jika pungli PTSL ini bervariasi, di antaranya tambahan biaya di luar nominal yang disepakati bersama masyarakat saat dilakukan sosialisasi program PTSL sebesar Rp400 ribu.
“Dari keterangan saksi tambahan biaya diluar kesepakan bersama yakni Rp400 ribu per bidang tanah. Namun ada tambahan biaya sendiri mulai dari Rp100-200 ribu per bidang tanah. Ketika pembayaran tidak diberikan kuitansi pembayaran,” paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




