Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta

Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipikor Satreskrim memeriksa sejumlah kepala desa terkait dugaan Pungli atau pungutan liar program (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Kanit Tipikor Satreskrim , Iptu Dhany Rakasiwi, memastikan hal tersebut.

"Sementara ini ada 3 desa dari 3 kecamatan yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, yaitu Desa Menyunyur, Kecamatan Grabakan; Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding; dan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Ia menyebut, penyelidikan terhadap kepala desa berawal dari informasi dan aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli program

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah kades beserta perangkatnya dan beberapa saksi dari masyarakat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dhany, diketahui jika pungli ini bervariasi, di antaranya tambahan biaya di luar nominal yang disepakati bersama masyarakat saat dilakukan sosialisasi program sebesar Rp400 ribu.

“Dari keterangan saksi tambahan biaya diluar kesepakan bersama yakni Rp400 ribu per bidang tanah. Namun ada tambahan biaya sendiri mulai dari Rp100-200 ribu per bidang tanah. Ketika pembayaran tidak diberikan kuitansi pembayaran,” paparnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO