Petugas menunjukkan barang bukti rekaman penangkapan dan sejumlah uang hasil pungutan liar. foto: GUNAWAN/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban berhasil mengamankan oknum PNS berinisial MN dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (20/2) kemarin di depan Musholla SPBU Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban. MN ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) pembiayaan sertifikat tanah terhadap korbannya berinisial P (32) asal Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan,
Wakapolres Tuban Komisaris Polisi (Kompol) Arief Kristanto mengungkapkan, dalam kasus tersebut, korban dimintai sejumlah uang oleh oknum PNS saat mengurus sertifikat tanah milik istrinya.
BACA JUGA:
- Bukan Pungli, Komite SMPN 3 Tuban Tegaskan Sumbangan Rp1,5 Juta Bersifat Sukarela
- Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta
- Dewan Minta Inspektorat Terbuka dan Transparan soal Kasus Korupsi di Tuban
- Inspektorat Bungkam Soal Limpahan Berkas Dugaan Korupsi dari Polres Tuban
"Biaya resmi pengurusan sertifikat tanah dari BTN sebesar Rp. 2.000.000, namun tersangka minta pada korban sebesar Rp. 8.000.000," jelas Arief dalam rilis di Mapolres Tuban, Kamis (23/2).
Akibat perbuatannya, tersangka MN tersangkut tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai Pasal yang disangkakan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar," tambah Arief.
Saat ini tersangka tidak ditahan, lantaran dianggap kooperatif. Namun tersangka wajib lapor selama penyidikan dilakukan. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




