Tahun ini Tuban Dapat Jatah 64 Ribu PTSL

Tahun ini Tuban Dapat Jatah 64 Ribu PTSL

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mendapatkan jatah sebanyak 64 ribu sertifikat tanah dari total 7 juta sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2018. Untuk merealisasikan itu, melalui Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda, Pemkab Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait pelaksanaan PTSL di Ruang Rapat Setda, Rabu (10/01).

Di hadapan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tuban, Wakil Bupati Noor Nahar Hussein berharap program ini berjalan lancar sehingga bias membawa dampak positif, khususnya peningkatan nilai ekonomi bagi pemiliknya.

"Karena dengan memiliki tanah yang legal menjadi modal utama bagi petani untuk menggarap lahannya. Namun, sampai saat ini di Kabupaten Tuban masih terdapat tanah maupun lahan garap yang belum bersertifikat. Hal ini karena pada belum jelas secara hukum siapa pemilik lahan tersebut," ujarnya.

Permasalahan kerap kali muncul saat melakukan pengurusan sertifikat karena adanya perbedaan status tanah yang mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayar. Tanah warisan atau jual beli berbeda biayanya dengan tanah Negara.

Karena itu, Wabup meminta kepada seluruh Camat dan Kades agar menyosialisasikan program PTSL ini kepada warganya. Para kades juga diminta untuk terus saling berkoordinasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalahpaman. “Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas besaran biayanya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Choirul Fauzi agar semua Kades memahami prosedur pengajuan sertifikat yang benar, terutama terkait besaran harganya.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Polres, dan Kodim setempat. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO