Usut Dugaan Gratifikasi Proyek Pipa Gas, Inspektorat Periksa BPTSP, Dispol PP dan Kades Kedanyang

Usut Dugaan Gratifikasi Proyek Pipa Gas, Inspektorat Periksa BPTSP, Dispol PP dan Kades Kedanyang Pipa Pertagas ketika dilakukan pemendaman di jalan kabupaten di Desa Kedanyang Kebomas. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik bekerja ekstra maraton untuk mengusut dugaan adanya gratifikasi dari proyek pipa Pertagas (Pertamina Gas) di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Uang pelicin itu diduga mengalir ke sejumlah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat di lingkup Pemkab Gresik.

Kepala Inspektorat, Hari Suryono, mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan pihak pelaksana proyek pipa Pertagas dan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berwenang.

"Sudah tiga instansi pemerintah yang kami periksa, yakni BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) yang menangani perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Dispol PP yang menghentikan pelaksanaan proyek, serta Kades Kedanyang, Al Muah," kata Hari Suryono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/6).

"Kami sudah mendapatkan bahan untuk mengusut dugaan gratifikasi di proyek Pertagas tersebut," terang Hari Suryono.

Selanjutnya, Inspektorat juga akan meminta keterangan DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). "Pihak DPU TR kami mintai keterangan soal pengeluaran utilitas dan jalan yang ditempati proyek, mulai Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Desa Kedanyang dan Prambangan Kecamatan Kebomas," kata mantan Sekwan (Sekretaris Dewan) ini.

"Nantinya Inspektorat juga akan melakukan konfrontir terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Langkah ini untuk mengkrocek keterangan satu dan lainnya," pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Kedanyang, Al Muah kepada BANGSAONLINE.com mengakui telah diperiksa Inspektorat terkait proyek pipa Pertagas di desanya. "Ya saya jelaskan apa yang saya ketahui saja," katanya.

Sementara Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik M. Nadlif menyatakan siap memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku jika terbukti ada pegawai yang menerima suap.

"Ya sudah pasti akan ada sanksi. Tapi itu kan masih harus menunggu pemerikasaan dari Inspektorat," kata mantan Kepala Dispendik ini. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO