Polemik Pemasangan Pipa Gas di Sidorukun, Hanur: Kami Sudah Izin ke Semen Indonesia

Polemik Pemasangan Pipa Gas di Sidorukun, Hanur: Kami Sudah Izin ke Semen Indonesia Hanur.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT. Nindya Karya (NK) akhirnya angkat bicara menanggapi protes warga Desa Sidorukun Kecamatan Gresik yang meminta agar pipa gas yang melintas di lahan makam desa setempat dibongkar.

Hanur, selaku penanganggungjawab proyek tersebut mengaku telah meminta izin ke PT. SI (Semen Indonesia) selaku pemilik lahan tersebut. "Jadi, PT NK minta izinnya ke Semen. Karena setahu NK lahan itu milik Semen," kata Hanur saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com via telepon, Selasa (22/8/2017).

Terkait lahan makam yang dipersoalkan warga Sidorukun, Hanur mengaku tak punya hak untuk memberikan penjelasan. "Karena yang punya wewenang Semen (PT Semen Indonesia, red), sebab setahu kami yang memiliki lahan," jlentrehnya.

Hanur lebih jauh mengungkapkan pipa gas yang melintas di wilayah Desa Sidorukun sekitar 700 meter. "Sedangkan pipa yang melintas di lahan sekitar makam di Desa Sidorukun sekitar 100 meter lebih. Jadi, tidak panjang," katanya.

Ditanya soal permintaan warga Sidorukun agar pipa gas yang terpendam dibongkar, Hanur menyatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan. "Sebab, menurut kami bahwa lahan yang kami buat pemasangan pipa milik Semen, dan kami pinjam ke Semen," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pemasangan pipa gas yang dikerjakan oleh PT. NK (Nindya Karya) di Desa Sidorukun diprotes warga setempat. Warga menuding bahwa pemasangan pipa tersebut ada yang menggunakan tanah makam.

Hal ini terungkap saat dialog yang dihadiri Camat Gresik Nurul Puspitawardani dengan perangkat Desa Sidorukun, dan dihadiri perwakilan PT. SI (Semen Indonesia) di Balai Desa Sidorukun, Selasa (22/8/2017).

Di sisi lain, pihak SI (Semen Indonesia) mengklaim bahwa lahan makam yang digunakan untuk proyek pemasangan pipa gas tersebut adalah milik SI. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO