Dewan Kota Kediri Imbau Warga Melapor Jika Pengurusan IMB 'Dipersulit'

Dewan Kota Kediri Imbau Warga Melapor Jika Pengurusan IMB Anggota DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Keluhan warga terkait sulitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung disikapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Kalangan dewan meminta agar pengurusan IMB, khususnya bagi masayarakat umum untuk dipermudah.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan mengatakan, Pengurusan IMB di Kota Kediri menjadi peraturan yang mutlak harus dilakukan karena sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri. Untuk itu harus disertai pelayanan yang maksimal.

"Dengan sudah tertuang di peraturan wali kota artinya juga harus disertai persiapan SDM yang melaksanakan proses perizinan. Paling tidak perizinanan ini mempermudah masyarakat dan murah. Jadi tidak ada alasan pemerintah kota untuk menghambat atau mempersulit masyarakat dalam mengurus IMB ini," kata Yudi Ayubchan, Senin (20/2).

Pria yang akrab disapa Ayub ini mengaku, sulitnya mengurus IMB ini biasanya karena adanya oknum yang memanfaatkan salah satu syarat IMB, yakni pembuatan gambar atau site plan bangunan. Biasanya warga akan ditawari jasa untuk pembuatan gambar oleh oknum tersebut dengan alasan gambar tidak sesuai.

"Di site plan inilah mereka biasaya memanfaat kan, dari pemerintah menawarkan. Tapi saya juga mengimbau agar masyarakat juga tidak mengakali pembuatan gambar, kalau sudah sesuai ya itu dilakukan, harus jujur," ungkapnya.

Dia juga berpesan agar masyarakat yang merasa dipersulit dalam mengurus IMB segera melaporkan ke pihak terkait. "Bisa dilaporkan ke Wali Kota Kediri, atau DPRD agar segera ditindaklanjuti. Pada intinya dengan slogan harmonisasi masyarakat harus terlayani dengan baik," tandasnya.

Dengan adanya laporan masyarakat soal sulitnya mengurus IMB, DPRD akan melakukan rapat kerja dengan Satker terkait. Sebab dengan pelayanan IMB yang benar dan mudah ini juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor perizinan ini.

"Pada tahun lalu hanya sekitar 700 yang melakukan pengurusan IMB ini. Seharusnya jika dilakukan dengan mudah dan benar ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah," tandasnya.

Untuk diketahui, sulitnya mengurus IMB tersebut sering terjadi di Dinas Penanaman Modal (DPM) kota Kediri, terkait dengan verifikasi pihak Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kedir, jika pengajuan site plan atau gambar denah bangunan yang tak sesuai dengan pertimbangan tim teknis dari DPU.

"Warga tahunya DPM yang mengeluarkan IMB, otomatis warga datang ke DPM. Padahal Tim Teknis pembuatan IMB dari DPU," kata Kepala DPM Anang Kurniawan.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan jika persyaratan membuat IMB sesuai perwali 42/2012 terkait IMB. Gambar site plan memang masuk dalam persyaratan yang diwajibkan. Sementara keluhan Biasanya muncul dari warga yang kurang mampu dan warga biasa yang membuat IMB untuk rumah pribadi.

"Mereka biasanya memerlukan IMB karena dipertanyakan oleh pihak bank saat ada keperluan dengan bank," kata Anang.

Selama tahun 2016, pihak DPM mengeluarkan 790 IMB bagi warga biasa, usaha dan developer. Untuk biaya pengurusan izin untuk biaya retribusi Luas Denah x indeks x 6000. "Semakin besar resiko dalam indeks semakin besar biayanya," kata Anang. (rif/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO