Dewan Kota Kediri Imbau Warga Melapor Jika Pengurusan IMB 'Dipersulit'

Dewan Kota Kediri Imbau Warga Melapor Jika Pengurusan IMB Anggota DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

"Pada tahun lalu hanya sekitar 700 yang melakukan pengurusan IMB ini. Seharusnya jika dilakukan dengan mudah dan benar ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah," tandasnya.

Untuk diketahui, sulitnya mengurus IMB tersebut sering terjadi di Dinas Penanaman Modal (DPM) kota Kediri, terkait dengan verifikasi pihak Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kedir, jika pengajuan site plan atau gambar denah bangunan yang tak sesuai dengan pertimbangan tim teknis dari DPU.

"Warga tahunya DPM yang mengeluarkan IMB, otomatis warga datang ke DPM. Padahal Tim Teknis pembuatan IMB dari DPU," kata Kepala DPM Anang Kurniawan.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan jika persyaratan membuat IMB sesuai perwali 42/2012 terkait IMB. Gambar site plan memang masuk dalam persyaratan yang diwajibkan. Sementara keluhan Biasanya muncul dari warga yang kurang mampu dan warga biasa yang membuat IMB untuk rumah pribadi.

"Mereka biasanya memerlukan IMB karena dipertanyakan oleh pihak bank saat ada keperluan dengan bank," kata Anang.

Selama tahun 2016, pihak DPM mengeluarkan 790 IMB bagi warga biasa, usaha dan developer. Untuk biaya pengurusan izin untuk biaya retribusi Luas Denah x indeks x 6000. "Semakin besar resiko dalam indeks semakin besar biayanya," kata Anang. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO