Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki Heru. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan berkas kasus korupsi obyek wisata Bektiharjo ke penyidik karena belum lengkap. Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki Heru, Selasa (7/2). Kepada Bangsaonline.com, ia menjelaskan kasus tersebut masih harus dilakukan penyidikan untuk melengkapi kekurangan berkasnya.
"Setelah semua berkas dan bukti-bukti sudah lengkap, baru dapat dilakukan proses selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur," jelas Teguh,
BACA JUGA:
- Inspektorat Tuban Temukan Potensi Kerugian Rp1 M di Desa Kepohagung, Kasus Diserahkan ke Polisi
- Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PADes Kedungsoko, Termasuk Kades
- Kejari Tuban Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
- Kasus Dugaan Korupsi Desa Kepohagung, Inspektorat Tuban Periksa Sekdes dan Bendahara
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban ditangkap karena atas dugaan kasus korupsi retribusi obyek wisata Bektiharjo. Diketahui, ketujuh PNS tersebut diduga menyelewengkan uang karcis sebesar Rp 663.400.000 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban, Agustus tahun lalu. Para tersangka terancam dikenakan pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tbn1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




