
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Usai viralnya penyegelan ruang kerja Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, oleh warga setempat, Inspektorat Tuban resmi menerima laporan dugaan penyelewengan dana desa senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V Inspektorat Tuban, Bambang Suhaji, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dari perwakilan warga dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepohagung.
"Ya, kita memang terima laporan itu. Kemarin ada perwakilan warga bersama Ketua BPD Kepohagung, menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penyelewengan dana desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Dana yang dilaporkan terdiri dari kas Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) sebesar Rp845 juta, dan dana investor senilai Rp290 juta yang sebelumnya diperuntukkan bagi operasional kelompok petani.
Bambang menyatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana oleh Kepala Desa Kepohagung.
Ia juga mengungkapkan, bahwa warga meminta agar dana yang telah dibawa oleh Kades dikembalikan, serta mendesak agar Kades diberhentikan dari jabatannya.
“Mereka datang membawa laporan dan meminta agar uang yang dibawa kades dikembalikan. Selain itu, mereka juga mendesak agar kades diberhentikan dari jabatannya,” katanya.
Bambang menegaskank, jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
“Kalau memang ada oknum yang menyelewengkan uang negara atau dana desa, tentu itu bisa masuk pidana,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan, ia menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan internal.
“Kita tunggu saja hasilnya. Karena kasus ini sudah viral, saya yakin aparat penegak hukum juga sudah mencatat dan punya langkah masing-masing,” pungkasnya. (coi/mar)