Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Biopori

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Biopori Para tersangka saat dititipkan di Lapas Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori dari anggaran APBD Perubahan 2021 sekitar Rp954 juta.

Kajari Tuban, Imam Sutopo, menyampaikan bahwa penahanan terhadap YA, WS, dan HG dilakukan sejak Senin (21/7/2025). Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Tuban selama masa penahanan awal 20 hari ke depan.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025," ucapnya.

Secara rinci, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, mengungkapkan bahwa YA meminjam CV ULUNG milik WS yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang tender proyek.

"YA menjanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai tender kepada WS setelah proyek selesai," tuturnya.

Selanjutnya, proyek tersebut dilimpahkan secara lisan tanpa kontrak tertulis kepada HG, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian. Dari target 16.400 titik biopori, sebanyak 7.181 titik tidak terpasang.

"Sehingga akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp344.428.045,00," kata Yogi.

Selama proses penyelidikan, Kejari Tuban telah memeriksa 49 saksi, termasuk dari dinas terkait, perangkat desa, pekerja proyek, dan dua saksi ahli.

Yogi yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali menjelaskan, masa penahanan 20 hari digunakan untuk menyiapkan berkas perkara dan dokumen pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jika tidak ada halangan kami segera limpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Ia juga menambahkan kemungkinan pengembangan perkara. 

"Tidak menutup kemungkinan ada fakta baru yang terungkap di dalam persidangan yang membuat penyidik melakukan tindakan lebih lanjut," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejari Tuban menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (coi/mar)