Ini Alasan 309 Karyawan PT Smelting Gresik Mogok Kerja hingga Berujung PHK

Ini Alasan 309 Karyawan PT Smelting Gresik Mogok Kerja hingga Berujung PHK Karyawan korban PHK PT Smelting ketika demo di DPRD Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah karyawan PT. Smelting yang di-PHK mengaku jika alasan manajemen memecat mereka adalah permintaan tambahan gaji yang dinilai terlalu tinggi, yakni hingga Rp 13 juta per bulan. Hal ini diungkapkan karyawan PT. Smelting saat demo di DPRD Gresik Senin (6/2/2017).

Bahkan, manajemen juga berdalih pemecatan dilakukan karena para karyawan meminta kendaraan roda empat untuk opersional. Hal ini pun langsung dibantah Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting, Ali Rifai.

"Tidak benar kalau kami diisukan minta tambahan gaji hingga Rp 13 juta sehingga kami melakukan mogok kerja berhari-hari," kata Ali kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Menurut dia, mogoknya 309 karyawan dipicu ulah manajemen PT. Smelting yang dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini. "Jadi itu faktornya, bukan soal tuntutan kenaikan gaji. Itu informasi yang salah," jelasnya.

Sebenarnya, kata Ali, perundingan kedua belah pihak sudah dilakukan sejak 28 November 2016 dan berakhir tanggal 6 Januari 2017 sesuai Tata Tertib Perundingan PKB pasal 4 ayat (1).

"Namun hingga tanggal berakhirnya perundingan tersebut, dari semua pasal atas draft yang diajukan manajemen, banyak sekali pasal yg merugikan pihak pekerja dan serikat. Sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan, perundingan deadlock. Sehingga pihak serikat pekerja FSPMI memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang ditulis ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017," ungkapnya.

BERITA TERKAIT:

Diungkapkan dia, mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT.Smelting tersebut bukan kali pertama. Serikat pekerja FSPMI PT Smelting sebelumnya juga mogok kerja pada 8 Januari tahun 2017.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO