Para kuasa hukum Nur Hasim usai memenangkan sidang praperadilan di PN Gresik. FOTO: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Adji Satrija Nugroho memutus bahwa status tersangka Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Nur Hasyim tidak sah dalam sidang putusan praperadilan di PN Gresik, Senin (21/10/2024).
Atas putusan itu, hakim memerintahkan Kejari Gresik mencabut status tersangka Nur Hasyim dan merehabilitasi namanya.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- PT Smelting Salurkan 30 Paket Hygien Kits untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
Tim kuasa hukum Nur Hasim, Kukuh Pramono Budi, membenarkan kliennya memenangkan praperadilan di PN Gresik.
"Tidak sah penetapan tersangka dan hakim memerintahkan Kejari Gresik menghentikan pemeriksaan Nur Hasim selaku pemohon praperadilan yang telah ditetapkan tersangka, serta perintah mengeluarkan dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya," kata Kukuh yang juga Ketua DPC Peradi Gresik.
Nur Hasim sendiri mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan beras di Desa Roomo melalui kuasa hukum.dari DPC Peradi Surabaya dan PBH DPC Peradi Gresik.
Di kesempatan yang sama, Johanes Dipa yang juga tim kuasa hukum Nur Hasim dari DPC Peradi Surabaya mengatakan tuntutan kliennya dikabulkan keseluruhannya.
Sebab, kata Dipa tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor).






