Oknum Dokter RSUD Bangil Diduga Pungli, Nama Wabup Pasuruan Dicatut

Oknum Dokter RSUD Bangil Diduga Pungli, Nama Wabup Pasuruan Dicatut Aktivis dari LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Bangil diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli). Sebelumnya, AK yang pernah menjabat Kabid Pelayanan di RSUD Grati mengaku mampu meloloskan calon pegawai tenaga harian lepas (THL) dengan syarat membayar Rp25 juta.

Lebih parah, oknum tersebut diduga mencatut nama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. Praktik pungli makelar pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan ini pun menuai sorotan dari kalangan NGO.

Imam Rusdian, aktivis LSM Cakra Berdaulat, menilai tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.

"Itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 5 (suap), Pasal 12 (gratifikasi terkait jabatan), serta bisa juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/1/2025).

Menurut dia, pungli oleh ASN dapat dilaporkan ke Ombudsman karena termasuk maladministrasi pelayanan publik. Ia juga menegaskan laporan bisa disampaikan ke Inspektorat Daerah atau kanal pengaduan SP4N-LAPOR.

"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat saudara AK terbukti maka harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum," cetusnya.

Imam mendesak Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, melalui OPD terkait agar memberikan sanksi administratif terhadap ASN yang diduga melakukan pungli.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan menegaskan tidak pernah meminta uang terkait penerimaan pegawai.

"Itu tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh pegawai di lingkungan pemkab meminta sejumlah uang ke calon pegawai," tuturnya singkat.

Di sisi lain, AK membantah mencatut nama wakil bupati, namun mengakui sempat meminta uang Rp15 juta kepada WS.

"Memang ada permintaan sejumlah senilai Rp 15 juta tapi sudah saya kembalikan. Niat saya ingin menolong WS menjadi pegawai THL di RSUD Grati. Buktinya sekarang WS sudah bekerja di rumah sakit tersebut," akunya.

Ditegaskan pula olehnya, persoalan tersebut sudah selesai.

"Lalu apa yang disoalkan, uang sudah saya kembalikan. Anaknya juga sudah mendapatkan SK," imbuhnya.

Sedangkan Direktur RSUD Grati, Retno Dyah Lestari, menyatakan kasus ini tidak berkaitan dengan pihak rumah sakit.

"Pihak RSUD tidak pernah meminta-minta uang untuk bisa diterima menjadi pegawai THL di sini. Itu sifatnya internal individu, bukan mengatasnamakan rumah sakit," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan sudah diselesaikan oleh yang bersangkutan dan uang telah dikembalikan.

"Ingin jelas kronologinya silakan menghubungi yang bersangkutan. Karena persoalan ini tidak menyangkut rumah sakit," pungkasnya. (afa/mar)