Polsek Badegan Diversi Kasus Pencurian dengan Pelaku Anak di bawah Umur

Polsek Badegan Diversi Kasus Pencurian dengan Pelaku Anak di bawah Umur Suasana sidang diversi yang dilakukan oleh Polsek Badegan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana anak di bawah umur.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polsek Badegan melaksanakan sidang diversi terhadap pelaku perkara pencurian yang masih anak-anak. Mereka adalah OMA (17) dan SLR (13), keduanya pelajar, warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman. Sedangkan satunya adalah RIE (13), pelajar, warga Dukuh Cuet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman.

Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sidang diversi ini dilaksanakan kemarin.

Sidang dihadiri oleh Kapolsek Badegan AKP Agus, penyidik Polsek Badegan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial, KPAI Ponorogo, orang tua/wali dari pelaku, pihak korban, dan kepala Desa Gabel, Kecamatan Kauman.

Ketiga pelaku yang bernisial OMA, SLR dan RIE adalah tersangka dalam perkara pencurian uang receh sejumlah Rp 11.300 di warung milik Teguh Yuana. Kemudian mereka mengambil lagi uang di warung dekat Bendungan Sumorobangun, Desa Biting, Kecamatan Badegan hingga tertangkap massa. Mereka kemudian diserahkan kepada Polsek Badegan. Dari pengakuan, mereka baru pertama kali melakukan pencurian dan selama ini belum pernah dihukum.

Petugas Bapas Madiun menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka dapat dilakukan diversi.

“Namun patut dicamkan dan diperhatikan bahwa proses diversi hanya bisa dilakukan satu kali oleh tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tambah Kapolsek Badegan AKP Agus di sela-sela sidang diversi tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kasubbag Humas AKP Sudarmanto menjelaskan bahwa tindakan Polsek Badegan yang melakukan diversi terhadap tersangka yang masih anak-anak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” ujar AKP Sudarmanto. Tujuan pelaksanaan diversi antara lain supaya anak yang terlibat dengan tindak pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan atau dipidana kurungan) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Selain itu, juga lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak.(yah/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO