Curi Sepeda Motor dan Diesel, Pria Sampung Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor dan Diesel, Pria Sampung Ditangkap Polisi Pelaku BS saat diamankan di Mapolsek Sampung. foto: novian catur/ bangsaonline.com

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tak berkutik. Itulah yang dialami pria berinisial BS (34) asal Desa Kunti, Sampung. Ia diamankan Unit Reskrim Sampung, lantaran menggasak sepeda motor dan diesel, Sabtu (29/2020).

Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat pada Senin, 17 Agustus 2020 saat saksi SN, istri perangkat Desa Glinggang menyapu halaman. Ia mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 warna biru No.Pol. AE-4883-SF miliknya tidak ada. Ia kemudian berusaha mencarinya, namun tidak ketemu.

Pada Jumat tanggal, 28 Agustus 2020, sekira pukul 17.00 WIB, korban diberitahu bahwa sepeda motor miliknya digadaikan kepada orang Desa Jenangan Kecamantan Sampung Kabupaten Ponorogo. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.

Unit Reskrim Polsek Sampung langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 No.Pol.: AE-4883-SF.

Sepeda motor itu didapatkan dari saksi ES, warga Desa Jenangan Kecamatan Sampung. Pada Sabtu tanggal, 29 Agustus 2020 jam 07.00 WIB Unit Reskrim Polsek Samprung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

Hasil pengembangan dan pemeriksaan,  ternyata sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Kamis, tanggal 30 Juli 2020, sekira pukul 23.00 WIB melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubuk sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Ia menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol.:E-6282-CU milik tersangka sendiri.

Diesel Ethek tersebut dijual kepada saksi K, yang beralamat Desa Kapuran Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo seharga Rp. 650.000,- . 

"Dari perbuatan tersangka, melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," kata Kapolsek Sampung Iptu Marsono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO