MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Reserse Kriminal Polri sejak tahun 2014 lalu kian terkuak. Setelah mengungkap soal status tersangka Bupati Mojokerto ke permukaan, kini LSM Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur kembali membeberkan sejumlah dokumen aliran dana dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar yang melibatkan MKP.
Penyerahan dokumen ini sebagai tindaklanjut dari permintaan Transparency and Transportation Community Jawa Timur agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut setelah mandek di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak 2014.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
- Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
- Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP
- Ning Ita Diperiksa Selama Hampir 4 Jam Terkait Kasus Korupsi MKP
“Ada sejumlah dokumen terkait pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya yang mengalir ke Bupati Mojokerto,” ungkap Joko Fatah Rochim, pembina TC Jawa Timur, Rabu (4/1/2017).
Dalam dokumen tersebut menurut Fatah, MKP menerima aliran dana sebesar Rp 5 miliar. Uang sebesar Rp 5 miliar tersebut masuk ke dalam rekening pribadi MKP yang ditransfer langsung oleh Pimpinan Bank Mega Jombang, Untung Pujiadi, SE, MM dan Staf Bank Mega Jombang Hari Prasetyo.
Fatah pun merincinya, transfer awal pada tanggal 17 Januari 2011 sebesar Rp 1.500.000.000, lalu tanggal 18 Januari 2011 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 20 Januari 2011 Rp 1.000.000.000, kemudian tanggal 14 Februari 2011 Rp 500.000.000 dan tanggal 3 Maret 2011 sebesar Rp 1.000.000.000.
"Setelah mentransfer uang itu, Untung Pujiadi melapor kepada Yudi Setiawan dengan menggunakan nomor telepon 0817032100xx. Tidak hanya itu, Untung Pujiadi juga kerap berkomunikasi dengan MKP dengan menggunakan nomor yang sama pula," tukas Fatah.
Yudi Setiawan sendiri merupakan pelaku ‘pembobol’ Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2 Desember 2014. Selain Yudi, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap pelaku lain yakni Carolina Gunadi.