Tak Bisa Dipakai Sebagai Penegakan Hukum Pidana, Gus Solah: Fatwa MUI Tak Harus Diikuti

Tak Bisa Dipakai Sebagai Penegakan Hukum Pidana, Gus Solah: Fatwa MUI Tak Harus Diikuti Gus Solah

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia () soal pelarangan penggunaan atribut natal tidak bisa digunakan sebagai penegakan hukum pidana.

Hal ini dikatakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd beberapa saat lalu, Selasa (20/12).

Menurut dia, perusahaan yang memerintahkan karyawan atau karyawatinya untuk menggunakan atribut natal juga tidak bisa dihukum.

"Kalau yang memerintahkan itu juga tidak bisa dihukum," jelas dia seperti dilansir RMOL.

Namun demikian pakar hukum tata negara ini menegaskan tidak sepakat jika kemudian suatu perusahaan memaksa anak buahnya untuk menggunakan atribut natal.

"Kalau memaksa bukan hanya atribut natal yang dilarang memaksa. Memaksa makan juga tidak boleh," kata Mahfud.

Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH. Salahuddin Wahid (Gus Solah) tidak mempersoalkan mengeluarkan fatwa pelarangan bagi ummat Islam untuk memakai atribut Natal, dan pelarangan perusahaan yang mengharuskan para pegawainya menggunakan atribut Natal.

"Oh, nggak apa-apa ( keluarkan fatwa pelarangan ummat Islam pakai atribut Natal)," kata adik Gus Dur yang akrab disapa Gus Solah itu, Selasa (20/12).

Namun menurutnya, sesungguhnya fatwa tersebut tidak memiliki keharusan bagi semua pihak untuk mentaatinya.

"Cuma fatwa tidak mengharusnya orang jadi kalau pegawainya mengikuti fatwa ya boleh, tidak mengikuti juga tidak apa-apa. Perusahan tidak wajib mengikuti, terserah masing-masing lah sekarang," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Minggu (18/12) lalu, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mall di Kota Surabaya untuk menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia () Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim.

Di situ, Kapolrestabes Surabaya, M. Iqbal mengatakan bahwa kegiatan FPI tersebut bukanlah merupakan aksi sweeping, itu hanyalah pawai ta'aruf atau aksi damai yang sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Makanya polisi hanya mengawal kegiatan itu agar tidak terjadi gesekan ataupun kericuhan. Gus Solah menegaskan bahwa seharusnya polisi mencegah aksi tersebut.

Sumber: rmol.co/tribunnews.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO