BKN Bantah Pendapat MUI yang Tak Setuju Nikah Siri Bisa Dipidana, Cak Ofi: Istri Sah Harus Tahu

BKN Bantah Pendapat MUI yang Tak Setuju Nikah Siri Bisa Dipidana, Cak Ofi: Istri Sah Harus Tahu Cak Ofi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN), Muhamad Rofi'i Muchlis, membantah pendapat yang tidak setuju dengan Undang-undang baru KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas bagian nikah siri.

"Undang-undang itu sudah bagus, karena korbanya dilapangan itu sudah banyak," katanya kepada wartawan Bangsaonline (9/1/2026).

Pendapat itu disampaikan Muhammad Rofi’i lantaran beredar video di medsos pernyataan KH. Asrorun Ni'am, yang tidak setuju dengan UU KUHP 402 Nomor 1 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa nikah siri bisa terancam pidana 4-6 tahun jika tanpa sepengetahuan istri sah.

“Dalam Islam, penghalang sah perkawinan hanya berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, dalam video yang beredar di medsos.

Cak Ofi, sapaan Ketum BKN, memaparkan bahwa dilapangan sering terjadi peristiwa KDRT gara-gara suami tanpa sepengetahuan istri yang sah, tiba-tiba ada perempuan lain mengaku istrinya.

“Seperti yang terjadi pada keluarga tokoh da'i kondang berinisial HBS, yang akhirnya berdampak penelantaran kepada perempuan yang pernah dinikahinya,” kata Cak Ofi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO