BKN Bantah Pendapat MUI yang Tak Setuju Nikah Siri Bisa Dipidana, Cak Ofi: Istri Sah Harus Tahu

BKN Bantah Pendapat MUI yang Tak Setuju Nikah Siri Bisa Dipidana, Cak Ofi: Istri Sah Harus Tahu Cak Ofi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN), Muhamad Rofi'i Muchlis, membantah pendapat MUI yang tidak setuju dengan Undang-undang baru KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas bagian nikah siri.

"Undang-undang itu sudah bagus, karena korbanya dilapangan itu sudah banyak," katanya kepada wartawan Bangsaonline (9/1/2026).

Pendapat itu disampaikan Muhammad Rofi’i lantaran beredar video di medsos pernyataan KH. Asrorun Ni'am, yang tidak setuju dengan UU KUHP 402 Nomor 1 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa nikah siri bisa terancam pidana 4-6 tahun jika tanpa sepengetahuan istri sah.

“Dalam Islam, penghalang sah perkawinan hanya berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, dalam video yang beredar di medsos.

Cak Ofi, sapaan Ketum BKN, memaparkan bahwa dilapangan sering terjadi peristiwa KDRT gara-gara suami tanpa sepengetahuan istri yang sah, tiba-tiba ada perempuan lain mengaku istrinya.

“Seperti yang terjadi pada keluarga tokoh da'i kondang berinisial HBS, yang akhirnya berdampak penelantaran kepada perempuan yang pernah dinikahinya,” kata Cak Ofi.

Ada juga dari kalangan pejabat yang menimpa keluarga RK dan juga santer jadi perbincangan di media sosial. Kalau persoalan ini tidak diperhatikan serius, maka dampaknya kepada kaum perempuan dan anak-anak yang diterlantarkan.

Oleh karena itu, lanjut Cak Ofi, negara hadir bukan tidak setuju atau menghalangi adanya nikah siri, tetapi memberikan rasa aman kepada keluarga mereka. Kalau tidak demikian, akhirnya muncul isu perselingkuhan meski itu sudah dinikah secara siri.

"Kalau MUI gak percaya, coba turun lapangan survei angka pemicu perceraian disebab oleh apa, kemungkinan besar pasti menyebutnya perselingkuhan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam Al-Qur’an sudah jelas, bahwa menikahlah kalian dengan perempuan dua, tiga, atau empat, tapi kalau tidak mampu berbuat adil, maka cukup satu saja. Adanya kata adil itu dikarenakan adanya keterbukaan antara istri sah dan selir lainya.

"Kata adil itu kan harus diketahui kedua belah pihak, kalau tidak diketahui istri yang lain, itu bukan adil, tapi sepihak," pungkasnya. (afa/msn)