Perda Kawasan Tanpa Rokok Pemkab Gresik Masih Tahap Sosialisasi

Perda Kawasan Tanpa Rokok Pemkab Gresik Masih Tahap Sosialisasi Kantor DPRD Gresik merupakan salah satu tempat terlarang merokok. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik terhitung sejak tahun 2015 resmi memiliki Perda (peraturan daerah) Nomor 04 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Perda tersebut untuk pelaksanaannya bahkan sudah ada Perbup (peraturan bupati) Nomor 40 Tahun 2015, sebagai petunjuk teknis.

Namun fakta di lapangan, keberadaan Perda tersebut dianggap masyarakat, khususnya kaum adam yang tak merokok hanyalah macan kertas untuk menakut-nakuti perokok. Buktinya, perda tersebut tak efektif implementasinya lantaran perokok masih banyak dijumpai di tempat-tempat kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA:

"Keberadaan perda tersebut tak bisa menilang para pelanggarnya," kata Aditiya, warga Kecamatan Kebomas kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (10/12).

Untuk itu, para pelanggar tetap bisa bebas merokok di tempat-tempat terlarang tanpa merasa takut akan dikenakan sanksi.

"Bisa dibuktikan tempat-tempat yang dilarang untuk merokok seperti sekolah, masjid dan tempat umum lain orang bebas merokok tanpa takut ditangkap dan diberikan sanksi," cetusnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah mengungkapkan bahwa Perda Nomor 04 Tahun 2015 masih dalam tahap sosialisasi. "Pemerintah memiliki jeda waktu 2 tahun untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Nur Saidah.

Menurut Nur Saidah, Perda tersebut tidak melarang secara keseluruhan wilayah Kabupaten Gresik bebas rokok (tak boleh merokok). Namun, ada tempat-tempat khusus yang dilarang untuk merokok.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO