Cegah Pungli, Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasi AHU Online kepada Akta Notaris di Tuban

Cegah Pungli, Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasi AHU Online kepada Akta Notaris di Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar sosialisasi AHU berbasis online di hotel mustika Tuban, Selasa (29/11).

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada 300 pejabat akta notaris di Kabupaten Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Selain Akta Notaris, sosialisasi ini juga dihadiri yang dihadiri Pengurus Yayasan, Kepala Sekolah, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.

Kabag Humas dan Perjalanan Dinas Ditjen AHU Kemenkum HAM, Sucipto mengatakan, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, adanya AHU ini bertujuan agar para Notaris dapat memberi pelayanan kepada masyarakat dengan cepat. Di samping itu, melalui AHU online, masyarakat bisa mengetahui secara jelas pendirian badan hukum PT maupun yayasan dan perkumpulan dengan cepat.

Tak sampai di situ, dengan AHU berbasis online, pelayanan pendaftaran jaminan fidusia, pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasaan dan pendaftaran wasiat juga dapat diurus secara mudah serta efisien.

"AHU ini dijamin tanpa adanya pungli, sebab dulu menggunakan manual yang biasa terjadi pungli dan sekarang menggunakan sistem online," terang Cipto sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, adanya AHU ini pelayanan publik bisa semakin cepat, lebih teratur dan dapat mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat. Sehingga, pelayanan pertumbuhan perekonomian masyarakat bisa meninggkat.

"Bila pelayanan publik dipermudah maka perekonomian juga akan meningkat," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan, keberadaan AHU ini agar organisasi yang ada di Tuban bisa taat sesuai dengan aturan. Saat ini pemkab sedang proses mendata organisasi kelembagaan yang disesuaikan dengan ketentuan dan akan membantu mereka untuk melengkapi persyaratan-persyaratan. Termasuk secepatnya akan bersinergi dengan kebijakan pemerintah untuk menertibkan kelengkapan milik lembaga.

“Dengan adanya ini nantinya lembaga yang belum melengkapi bisa segera melengkapi persyaratan," saran Budi. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO