Sekjen dan Kader HMI Ditangkap, IPW: Polisi Jangan Alihkan Kasus Ahok

Sekjen dan Kader HMI Ditangkap, IPW: Polisi Jangan Alihkan Kasus Ahok Aktivis HMI Cabang Makassar memblokade Jl Botolembangan yang terletak di depan Sekretariat HMI Cabang Makassar dari siang hingga malam hari.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polda Metro Jaya menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam () yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi damai 4 November lalu. Kelima orang ini ditangkap di tempat berbeda di Jakarta pada Senin (7/11) tengah malam.

Kelima kader yang tangkap tersebut yaitu II atau Ismail Ibrahim (20 tahun), AH atau Ami Jaya Halim (31 tahun), RR atau Ramadhan Reubun, MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26 tahun), dan RM atau Rahmat Muni (33 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menjelaskan penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut lantaran mereka diduga melawan aparat polisi saat 'Aksi Bela Islam II'. Menurut Awi, kader pertama yang ditangkap Polda yaitu Ismail Ibrahim (20).

Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Nasional tersebut ditangkap di rumahnya Jalan At-Tahiriyah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Dia ditangkap di sebuah rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/11).

Selanjutnya, lanjut Awi, Sekretaris Jenderal , Ami Jaya Halim asal Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Sekretariat PB di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.

Sementara, kader Cabang Jakarta Utara yang bernama Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara ditangkap di salah satu tempat biliard. "Kita tangkap di tempat biliard di Jakarta Pusat," kata Awi.

Selanjutnya Muhammad Rijal Berkat, kader yang tinggal di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Pada tengah malam itu Rijal ditangkap di daerah Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. "Kelima, RM atau Rahmat Muni alias Mato. Asal dari Pulau Guru dan ditangkap di Jalan Anyer No 8 Jakarta Pusat," jelas Awi.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil invistegasi, kelima kader itu terlibat dalam upaya perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu. "Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sudah dilakukan penyelidikan," ujar Awi.

Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Penangkapan para aktivis pun direaksi keras sejumlah kalangan. Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KA), MS Kaban menyesalkan tindakan aparat yang menangkap para kader . Terlebih, katanya, penangkapan dilakukan pada tengah malam.

"Tengah malam masih main tangkap. Allah SWT Maha Tahu," ujar MS Kaban melalui akun Facebook-nya, Selasa (8/11).

Sementara Ketua Umum Mulyadi P. Tamsir mengungkapkan bahwa banyak polisi datang ke Sekretariat Cabang Jakarta di Jalan Cilosari, Jakarta Pusat. "Katanya, polisi lagi menyisir yang lain," ujar Mulyadi.

Mulyadi mengatakan sekitar 20 polisi mendatangi Sekretariat Pusat di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00, Senin, 7 November 2016.

"Kami lagi ngobrol-ngobrol di sekretariat," ujarnya. "Kami tidak diberi penjelasan. (Polisi) hanya menunjukkan surat berita acara pemanggilan dan bilang nanti akan dijelaskan di kantor."

Menurut Mulyadi, awalnya dia bertanya alasan Ami Jaya ditangkap. Mulyadi mengaku memberi syarat kepada polisi saat mereka ingin membawa Ami. Pertama, Mulyadi meminta polisi menjamin tidak ada perlakuan yang tidak baik selama pemeriksaan. Kedua, dia meminta didampingi kuasa hukum. Dan ketiga, Mulyani ingin mengantar temannya itu ke Polda mengendarai mobil PB .

Menurut dia, polisi mengiyakan permintaannya. Tapi, sampai tiga jam berada di Polda, pengacara belum bisa masuk ke kantor Reserse Kriminal Umum karena belum memiliki surat kuasa. Mulyadi mengatakan dia dan belasan anggota yang lain hanya bisa berada di luar.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum Pengurus Besar PB memprotes tindakan Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penetapan tersangka lima kadernya terkait kerusuhan demo 4 November lalu. Mereka meminta pihak Polda Metro Jaya tidak jadikan penangkapan kadernya sebagai pengalihan isu atas tuntutan aksi damai 4 November lalu.

"Penangkapan ini jangan ada pengalihan isu dong. tetap tegas terhadap masalah penistaan agama terhadap Ahok," ujar Muhammad Syukur Mandar selaku tim kuasa hukum PB saat di kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/11) siang untuk mengadu atas penangkapan lima kadernya.

Selain itu, lampiran yang diajukan oleh tim kuasa hukum PB kepada komisioner Komnas HAM, lanjutnya, dibuat secara mendadak lantaran penangkapan kadernya pun terjadi begitu cepat dan dinilainya tanpa etika yang baik dari kepolisian. Syukur berpendapat seharusnya tidak perlu ada penangkapan meski terkait dengan biang penyebab kerusuhan.

"Kalau kami diduga rusuh ya disurati, dipanggil, terus datang memberikan keterangan supaya bisa didampingi kuasa hukum. Kenapa diambil dan ditangkap di jalanan seperti itu, itu yang kami permasalahkan," ucapnya.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO