SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa dua pejabat Sidoarjo, Senin (19/9). Kedua Pejabat itu yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Joko Sartono dan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Sidoarjo, Anik Puji Astuti.
Kedua pejabat itu masuk ke ruang tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sidoarjo pada pukul 13.10 WIB. Joko Sartono masuk ke ruangan jaksa fungsional pidana khusus. Sementara, Anik masuk ke ruangan penyidik Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
- Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...
- Bupati Gus Muhdlor Diperiksa Usai Pemilu, Novel Baswedan: Sulit Berharap KPK Jujur
- Bupati Ahmad Muhdlor Nyaris Ditangkap, Tiba-Tiba Ada Perintah...
Joko baru keluar pada pukul 14.25 WIB, sementara Anik baru keluar petang. Kedatangan Anik dengan membawa berkas begitu tebal. Sedangkan, Joko tanpa membawa berkas apapun.
Keduanya sempat duduk berdampingan di ruang tunggu sambil bertegur sapa dengan penyidik yang sedang istirahat. Anik hanya mengaku menyerahkan berkas perkara yang diminta penyidik. "Hanya menyerahkan berkas," ujarnya. Namun, Joko Sartono enggan berkomentar terkait pemanggilan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH mengatakan, kedua pejabat itu mendatangi panggilan penyidik untuk pemeriksaan perkara yang berbeda.
Adi mengungkapkan, untuk Kepala DPPKAD Sidoarjo, Joko Sartono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fiktif menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pilang Tahun 2015.
"Ia (Joko Sartono), dibutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas tersangka AAS (Ahmad Ali Salim) Kades Pilang, Kecamatan Wonoayu," ujarnya.