Kejari Periksa Kepala DPPKAD dan Kadis DP3 Sidoarjo

Kejari Periksa Kepala DPPKAD dan Kadis DP3 Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa dua pejabat Sidoarjo, Senin (19/9). Kedua Pejabat itu yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Joko Sartono dan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Sidoarjo, Anik Puji Astuti.

Kedua pejabat itu masuk ke ruang tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sidoarjo pada pukul 13.10 WIB. Joko Sartono masuk ke ruangan jaksa fungsional pidana khusus. Sementara, Anik masuk ke ruangan penyidik Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

Joko baru keluar pada pukul 14.25 WIB, sementara Anik baru keluar petang. Kedatangan Anik dengan membawa berkas begitu tebal. Sedangkan, Joko tanpa membawa berkas apapun.

Keduanya sempat duduk berdampingan di ruang tunggu sambil bertegur sapa dengan penyidik yang sedang istirahat. Anik hanya mengaku menyerahkan berkas perkara yang diminta penyidik. "Hanya menyerahkan berkas," ujarnya. Namun, Joko Sartono enggan berkomentar terkait pemanggilan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH mengatakan, kedua pejabat itu mendatangi panggilan penyidik untuk pemeriksaan perkara yang berbeda.

Adi mengungkapkan, untuk Kepala DPPKAD Sidoarjo, Joko Sartono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fiktif menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pilang Tahun 2015.

"Ia (Joko Sartono), dibutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas tersangka AAS (Ahmad Ali Salim) Kades Pilang, Kecamatan Wonoayu," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO