Petikan SK yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com -Sebanyak 1.966 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkto Pasuruan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK ini merupakan implementasi kebijakan baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Petikan SK diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu pada Rabu (24/12/2025) di halaman Gedung Kesenian Dharmoyudho. Acara turut dihadiri jajaran pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Adi mengajak hadirin mendoakan korban bencana di Aceh dan Sumatra. Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru ASN yang tidak semua daerah mampu menerapkan.
“Di Kota Pasuruan, kami—saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan segenap DPRD—memiliki komitmen bersama. Karena Bapak-Ibu sudah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk Kota Pasuruan, maka dengan segala keterbatasan anggaran, kami tetap mendorong seluruh pegawai non ASN dapat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Ditekankan pula pentingnya peningkatan PAD untuk kesejahteraan pegawai.
“Mari bekerja bersama-sama agar PAD Kota Pasuruan meningkat, sehingga kesejahteraan Bapak-Ibu juga semakin baik. Untuk itu, bekerja keras dan bekerja maksimal menjadi kunci,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar integritas, disiplin, dan profesionalisme dijaga sebagai fondasi utama ASN. Pemerintah, lanjut Adi, menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu yang bekerja dengan prestasi cemerlang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang,” ujarnya.

Adi turut mengingatkan konsekuensi hukum status PPPK.
“Ingatlah, status PPPK dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat apabila melanggar peraturan yang ada. Saya berharap saudara mampu bekerja lebih baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Kota Pasuruan tercinta,” paparnya.
Ia menutup sambutan dengan keyakinan terhadap kemampuan para PPPK.
“Selamat bekerja, tunjukkan dedikasi saudara, berikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pasuruan, dan emban amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tantangan kita di tahun 2026 bukan semakin ringan, tetapi semakin berat,” pungkasnya.
Jumlah awal PPPK Paruh Waktu tercatat 1.970 orang. Namun, dua orang meninggal dunia, satu mengundurkan diri, dan satu diberhentikan, sehingga total resmi yang dilantik menjadi 1.966 orang.
Pemkot Pasuruan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional, berintegritas, dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (par/mar)






