ADD 2026 Dipangkas Rp30 M Tuai Protes dari Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Mojokerto

ADD 2026 Dipangkas Rp30 M Tuai Protes dari Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Mojokerto Tangkapan layar aksi demonstrasi di Pemkab Mojokerto

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Ratusan kepala desa dan perangkat desa menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (24/12/2025), memprotes pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) 2026 sebesar Rp30 miliar.

Pemangkasan ADD tersebut merupakan dampak dari berkurangnya transfer dana pusat ke daerah (TKD) yang dialami Pemkab Mojokerto sebesar Rp316 miliar. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan perampingan anggaran di seluruh sektor.

Koordinator lapangan aksi, Sunardi, yang juga Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, menyebut audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto tidak menghasilkan kesepakatan. Dua tuntutan utama massa aksi dipastikan tidak dipenuhi.

“Audiensi tadi sempat memanas, tapi tuntutan kami tidak dipenuhi. Pertama, ADD harus dikembalikan seperti semula. Kedua, harus ada regulasi atau perbup yang mengatur siltap kepala desa dan perangkat desa,” tegas Sunardi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menjelaskan bahwa penentuan pagu ADD telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, ADD ditetapkan sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pemkab Mojokerto sudah memberikan sebesar 13 persen. Artinya, nilainya lebih besar dari ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemangkasan ADD 2026 tidak terlepas dari penurunan kemampuan keuangan daerah akibat pemotongan transfer pusat sebesar Rp316 miliar. 

Karena itu, Pemkab Mojokerto tidak dapat mengembalikan nominal ADD seperti tahun 2025 sebesar Rp139,108 miliar.

“Terkait tuntutan dikembalikannya ADD seperti 2025, kami tidak bisa mengambil keputusan karena harus melihat kemampuan keuangan daerah imbas pemotongan transfer pusat yang sangat besar,” jelas Teguh.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menegaskan pemerintah daerah tetap menerima aspirasi kepala desa dan perangkat desa. Namun, ia menilai tuntutan tersebut pada prinsipnya telah dipenuhi.

“Siltap tidak berkurang, perbup terkait siltap sudah ada. ADD 2026 sebesar 13 persen dari DAU dan DAK sama dengan ADD 2025, yaitu 13 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan nominal ADD hanya dapat dilakukan apabila transfer dana pusat ke daerah kembali seperti semula. Saat ini, total anggaran Pemkab Mojokerto tahun 2026 tercatat sebesar Rp2,5 triliun, turun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

“Anggaran yang terkoreksi Rp316 miliar ini dibagi ke beberapa kegiatan di OPD agar pembangunan tetap berjalan. Kami mohon pengertian, anggaran yang ada kami kelola secara amanah dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ris/van)