Polres Mojokerto Kota saat mengamankan sejumlah pemuda yang diduga tengah menenggak miras atau minuman keras di tempat umum.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengamankan 9 orang yang melakukan pelanggaran tindak pidana ringan berupa mabuk di tempat umum saat patroli cipta kondisi (Cipkon) Harkamtibmas, Kamis malam (22/1/2026).
Penindakan dilakukan oleh Sat Samapta Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Anang Leo Afera, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dilakukan di 2 lokasi, yakni Angkringan Pasar Ketidur dan Angkringan Jalan Empunala.
“Petugas mengamankan sembilan orang yang merupakan warga Kota Mojokerto yang melakukan pelanggaran tindak pidana ringan, mabuk di tempat umum,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Jumat (23/1/2026).
Selain mengamankan pelaku, ia menyatakan bahwa polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh minuman beralkohol berbagai merek, sebuah teko, dan satu sloki.
“Para pelanggar selanjutnya diproses sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif,” imbuhnya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.
Ia menegaskan Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas namun tetap humanis demi terciptanya kamtibmas yang kondusif. (red)






