Tjio Julius, Direktur CV. LJ, pemenang tender pengadaan pupanisasi PDAM DTS Senilai 8,9 Miliar saat digiring oleh peugas ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Selain Bendahara Desa Pilang, Penyidik juga menetapkan seorang tersangka sekaligus menjebloskan ke tahanan dalam kasus yang berbeda.
Tjio Julius (43), Direktur CV. Langgeng Jaya juga ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015. Tanpa basa-basi penyidik juga menjebloskan pemenag tender pipanisasi senilai 8,9 Milyar PDAM DTS itu ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo mengatakan, penahan tersangka EY, Bendahara Desa Pilang dan penahanan kepada tersangka TJJ, rekanan pemenang tender pipanisasi PDAM DTS dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan. "Penyidik perlu menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan," ujarnya dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.
Menurut Andri, Penahanan itu dilakukan mulai hari ini hingga dua puluh hari ke depan. "Mulai hari ini hingga dua puluh hari ke depan," ungkapnya.
Dalam kedua perkara itu, penyidik menjerat Kedua tersangka itu dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




